Sejarah Acara peringatan maulid Nabi saw.
Ibnu katsir dalm kitab tarikhnya berkata : Raja Muzhaffar
mengadakan peringatan maulid Nabi pada bulan rabi’ul awwal dengan acara Maulid
Akbar. Beliau adalah seorang pemberani, pahlawan, alim dan adil – semoga Allah
merahmatinya. Dijelaskan oleh sibth (cucu) Ibnu aljawzy bahwa dalam peringatan
tersebut beliau mengundang seluruh rakyatnya dan seluruh ulama dalam berbagai
disiplin ilmu, baik ulama fiqh, hadist, kalam, ushul, tasawwuf, dan lainnya. Sejak
3 hari sebelum hari pelaksanaan beliau telah melakukan persiapan, ribuan hewan
berupa kambing dan unta disembelih untuk undangan para tamu yang akan hadir.
Seluruh ulama yang hadir dikala itu membenarkan apa yang dilakukan
oleh raa dan mereka menganggap baik acara peringatan Maulid Nabi yang pertama
kalinya digelar. Ibnu Khallikan dalam kitabnya”Wafaayat al A’yan” mengemukakan bahwa AlHafidzh Ibnu Dihyah
dating dari maroko menuju Syam untuk selanjutnya menuju Iraq, ketika melintasi
daerah Irbil sangat besar perhatiannya terhadap pagelaran peringatan Maulid
Nabi, olehnya itu beliau menulis sebuah buku memberi nama “at Tanwiyr fy
Maulid al BAsyiyr an Nadzhiyr”. Dan dihadiahkan kepada raja.
Para ulama ketika itu Dan setelahnya sampai sekarang
menganggap bahwa peringatan Maulid Nabi adalah sesuatu yang baik, diantaranya al
Hafidzh Ibnu Dihyah (W. 633 H), al Hafidzh al Iraqi (W. 806 H), al Hafidzh Ibnu
Hajar al ‘Asqalany (W. 852 H), al Hafidzh as Suyuthy (W. 911 H), al Hafidzh as
Sakhawy (W. 902 H), Syeikh Ibnu Hajar al Haitamy (W. 974 H), dan masih banyak
lagi. Bahkan Imam As Suyuthy –semoga Allah merahmatinya. Membuat tulisan khusus
tentang Maulid dan diberi judul “Husnu al Maqshid fi ‘Amal al Maulid.” Maka
semenjak saat itulah Acara peringatan maulid Nabi menjadi tradisi
ummat islam di seluruh belahan dunia setiap bulan Rabi’ul Awwal.
Hukum peringatan
Maulid Nabi
Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi
wasallam dengan membaca ayat suci al quran dan menyebutkan sifat-sifat Nabi
yang mulia shallallaahu ‘alaihi wasallam, ini alah perkara yang melimpah
berkah dan kebaikan yang agung pada permulaan abad ke7 H, ini berarti kegiatan
ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, para
sahabat dan generasi salaf. Meskipun demikian tidak berarti peringatan maulid
Nabi dilarang atawa haram karena sesuatu yang tidak dilakukan Nabi belum tentu
bertentangan dengan ajaran Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dalam
kasus acara peringatan maulid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Para ulama
menggolongkannya ke dalam bid’ah hasanah (perkara baru yang selaras
dengan alquran dan tidak bertentangan dengannya).
Dalil-dalil Peringatan Maulid Nabi
Ada banyak dalil yang membolehkan Acara peringatan Maulid
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. 3 diantaranya :
1.
Peringatan Maulid Nabi,
masuk dalam hadist Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
من سَنَّ الإسلامِ سنةً حسنةً فلهُ أجرُها
وأجرُ من عمِل بِها بعدهُ مِن غيرِ أن ينقُصَ مِن أُجُورِهِم شَئٌ
: Barang siapa yang memulai
dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan
tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala
mereka sedikitpun.” (H.R. Muslim dalam Shahihnya)
Hadist ini memberikan keleluasan
kepada ulama ummat Muhammad untuk merintis perkara-perkara baik yang tidak
bertentangan dengan alquran, Sunnah, atsar maupun ijma’. Acara peringatan
Maulid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah perkara baru yang
baik dan tidak menyalahi satu-pun di antara dalil-dalil tersebut, berarti
hukumnya boleh, bahkan berpahala. Jika ada yang mengharamkan peringatan Maulid
Nabi, berarti mempersempit keleluasan yang telah Allah subehanahu wata’ala
berikan kepada hamba-Nya untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum
pernah ada pada masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
2.
Hadist yang diriwayatkan al
Bukhary dan Muslim bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika
tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura,lalu
Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada mereka, dan
merekamenjawab : “Hari ini adalah hari ditenggelamkannya Fir’aun dan diselamatkannya
Nabi Musa ‘alaihissalam, jadi kami berpuasa di hari ini karena bersyukur
kepada Allah subehaanahu wata’ala.” Lalu Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
"فأنا
أحقُّ بِمُوسَى عليه السلامُ منكم, فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ".
: “Aku
lebih berhak terhadap musa daripada kalian.” Alalu beliau berpuasa dan memerintahkan berpuasa.
Diambil faedah dari
hadist ini bahwa dianjurkan untuk melakukan perbuatan syukur kepada Allah pada
hari tertentu atas nikmat yang Allah berikan, berupa memperoleh nikmat atawa
diselamatkan dari bahaya. Dan perbuatan syukur tersebut diulang pada hari yang
sama setiap tahunnya. Bersyukur kepada Allah bisa dilakukan dalam bentuk-bentuk
ibadah seperti sujud syukur, berpuasa, sedekah, membaca alquran dan semacamnya.
Kelahiran Nbai shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah nikmat yang
sangat besar, tidak ada nikmat yang lebih agung dari dilahirkannya Nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam pada hari itu, Nabi yang dengannya Allaah menyelamatkan
kita dari jalan kesesatan.
3.
Hadist riwayat Imam Muslim bahwa Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi
wasallam pernah ditanya tentang puasa hari senin, maka beliau menjawab :
ذلك يَومٌ وُلِدتُ فِيهِ
“Hari itu adalah hari di mana
aku dilahirkan.” (H.R.Muslim)
Hadist ini menunukkan bahwa
Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam melakukan puasa senin
karena bersyukur kepada Allaah subehaanahu wata’ala bahwa pada hari
tersebut beliau dilahirkan. Ini adalah isyarat dari Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam bahwa sebagaimana pada hari senin beliau berpuasa karena bersyukur
kepada Allaah subehaanahu wata’ala atas kelahiran beliau kita melakukan
perbuatan syukur kepada Allah atas kelahiran beliau pada hari itu, demikian
juga pada tanggal kelahiran beliau kita melakukan perbuatan syukur dengan
membaca alquran, membaca kisah kelahirannya dan bersedekah. Karena puasa senin
diulang setiap minggunya, berarti peringatan maulid juga diulang setiap
bulannya.
Fatwa Beberapa Ulama Ahlussunnah
1.
Imam Al Hafidzh Ibnu Hajar al ‘Asqalany, beliau mengatakan : “Asal
peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari as salaf as
saleh pada tiga abad pertama, tetapi meski demikian peringatan maulid
mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barang siapa dalam peringatan maulid
berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan tidak menjauhi lawannya; hal-hal
yang buruk, maka itu adalah bid’ah hasanah.” Al Hafidzh Ibnu Hajar juga
mengatakan : “Dan telah Nampak bagiku memasukkan peringatan Maulid ke dalam
dalil yang tsabith (sahih).
2.
Imam Al Hafidzh as Suyuthy, beliau mengatakan dalam risalahanya Husnu
al Maqshid Fy ‘Amal al Maulid : “Menurutku : pada dasarnya peringatan maulid;
berupa berkumpulnya orang, membaca alquran, meriwayatkan hadist-hadisttentang
permulaan sejarah Nabi dan tanda-tanda yang mengiringi kelahirannya, kemudian
disajikan hidangan lalu dimakan dan bubar setelahnyab tanpa ada
tambahan-tambahan lain, adalah termasuk bid’ah hasanah yang pelakunya akan
memperoleh pahala, karena itu merupakan perbuatan mengagungkan Nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam dan menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan
kelahiran Nabi yang mulia. Orang yang pertama kali merintis peringatan maulid
ini adalah penguasa Irbil, Raja al Muzhaffar Abu Sa’id Kawkabri Ibnu Zainuddin
Ibnu Buktukin, salah seorang raja yang hebat, agung dan dermawan. Beliau memiliki
peninggalan dan jasa-jasa yang baik, dan dialah yang membangun al Jami’ al
Muzhaffary di lereng gunung Qasiyun.”
3.
Al Hafidzh as Sakhawy sebagaimana disebutkan dalam al Ajwibah al
Mardhiyyah (3-1116-1120): “Peringatan Maulid Nabi belum dilakukan oleh
seorang-pun dari as salaf as saleh pada tiga abad pertama yang mulia, melainkan
terjadi kemudian. Dan ummat islam di setiap daerah dan kota-kota besar
senantiasa mengadakanperingatan maulid Nabi pada bulan kelahiran beliau.
Mereka mengadakan jamuan-jamuan
makan yang luar biasa dan diisi dengan dengan hal-hal yang menggembirakan dan
baik. Pada malam harinya mereka mengeluarkanberbagai macam sedekah, mereka
menampakkan kegembiraan dan sukacita, mereka melakukan kebaikan-kebaikan lebih
dari biasanya. Mereka bahkan meramaikan dengan membaca buku-buku maulid. Dan nampaklah
keberkahan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan maulid secara
merata. Dan ini semua telah teruji.”
Kemudian as Sakhawy mengatakan : “Tanggal
kelahiran Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menurut pendapat
yang paling sahih adalah malam Senin, tanggal 12 bulan Rabi’ul Awwal, dan
menurut suatu pendapat: malam tanggal 2, 8, 10 dan masih bada pendapat-pendapat
lain.
Oleh
karenanya tidak mengapa melakukan kebaikan kapanpun pada hari-hari dan
malam-malam ini sesuai dengan kesiapan yang ada, bahkan baik jika dilakukan
pada hari-hari dan malam-malam bulan Rabi’ul Awwal seluruhnya.
