Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Disqus Shortname

Comments system

Slider

Pages - Menu

Featured

Rabu, 04 Januari 2017

Maulid Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam

Sejarah Acara peringatan maulid Nabi saw.
Ibnu katsir dalm kitab tarikhnya berkata : Raja Muzhaffar mengadakan peringatan maulid Nabi pada bulan rabi’ul awwal dengan acara Maulid Akbar. Beliau adalah seorang pemberani, pahlawan, alim dan adil – semoga Allah merahmatinya. Dijelaskan oleh sibth (cucu) Ibnu aljawzy bahwa dalam peringatan tersebut beliau mengundang seluruh rakyatnya dan seluruh ulama dalam berbagai disiplin ilmu, baik ulama fiqh, hadist, kalam, ushul, tasawwuf, dan lainnya. Sejak 3 hari sebelum hari pelaksanaan beliau telah melakukan persiapan, ribuan hewan berupa kambing dan unta disembelih untuk undangan para tamu yang akan hadir.
Seluruh ulama yang hadir dikala itu membenarkan apa yang dilakukan oleh raa dan mereka menganggap baik acara peringatan Maulid Nabi yang pertama kalinya digelar. Ibnu Khallikan dalam kitabnya”Wafaayat al  A’yan” mengemukakan bahwa AlHafidzh Ibnu Dihyah dating dari maroko menuju Syam untuk selanjutnya menuju Iraq, ketika melintasi daerah Irbil sangat besar perhatiannya terhadap pagelaran peringatan Maulid Nabi, olehnya itu beliau menulis sebuah buku memberi nama “at Tanwiyr fy Maulid al BAsyiyr an Nadzhiyr”. Dan dihadiahkan kepada raja.
Para ulama ketika itu Dan setelahnya sampai sekarang menganggap bahwa peringatan Maulid Nabi adalah sesuatu yang baik, diantaranya al Hafidzh Ibnu Dihyah (W. 633 H), al Hafidzh al Iraqi (W. 806 H), al Hafidzh Ibnu Hajar al ‘Asqalany (W. 852 H), al Hafidzh as Suyuthy (W. 911 H), al Hafidzh as Sakhawy (W. 902 H), Syeikh Ibnu Hajar al Haitamy (W. 974 H), dan masih banyak lagi. Bahkan Imam As Suyuthy –semoga Allah merahmatinya. Membuat tulisan khusus tentang Maulid dan diberi judul “Husnu al Maqshid fi ‘Amal al Maulid.” Maka semenjak saat itulah   Acara peringatan maulid Nabi menjadi tradisi ummat islam di seluruh belahan dunia setiap bulan Rabi’ul Awwal.
 Hukum peringatan Maulid Nabi
Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan membaca ayat suci al quran dan menyebutkan sifat-sifat Nabi yang mulia shallallaahu ‘alaihi wasallam, ini alah perkara yang melimpah berkah dan kebaikan yang agung pada permulaan abad ke7 H, ini berarti kegiatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, para sahabat dan generasi salaf. Meskipun demikian tidak berarti peringatan maulid Nabi dilarang atawa haram karena sesuatu yang tidak dilakukan Nabi belum tentu bertentangan dengan ajaran Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dalam kasus acara peringatan maulid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Para ulama menggolongkannya ke dalam bid’ah hasanah (perkara baru yang selaras dengan alquran dan tidak bertentangan dengannya).
Dalil-dalil Peringatan Maulid Nabi
Ada banyak dalil yang membolehkan Acara peringatan Maulid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. 3 diantaranya :
1.       Peringatan Maulid Nabi, masuk dalam hadist Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
من سَنَّ الإسلامِ سنةً حسنةً فلهُ أجرُها وأجرُ من عمِل بِها بعدهُ مِن غيرِ أن ينقُصَ مِن أُجُورِهِم شَئٌ
: Barang siapa yang memulai dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (H.R. Muslim dalam Shahihnya)

Hadist ini memberikan keleluasan kepada ulama ummat Muhammad untuk merintis perkara-perkara baik yang tidak bertentangan dengan alquran, Sunnah, atsar maupun ijma’. Acara peringatan Maulid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah perkara baru yang baik dan tidak menyalahi satu-pun di antara dalil-dalil tersebut, berarti hukumnya boleh, bahkan berpahala. Jika ada yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi, berarti mempersempit keleluasan yang telah Allah subehanahu wata’ala berikan kepada hamba-Nya untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.

2.       Hadist yang diriwayatkan al Bukhary dan Muslim bahwasanya  Nabi  shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura,lalu Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada mereka, dan merekamenjawab : “Hari ini adalah hari ditenggelamkannya Fir’aun dan diselamatkannya Nabi Musa ‘alaihissalam, jadi kami berpuasa di hari ini karena bersyukur kepada Allah subehaanahu wata’ala.” Lalu Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
"فأنا أحقُّ بِمُوسَى عليه السلامُ منكم, فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ".
: “Aku lebih berhak terhadap musa daripada kalian.” Alalu beliau berpuasa dan memerintahkan berpuasa.
Diambil faedah dari hadist ini bahwa dianjurkan untuk melakukan perbuatan syukur kepada Allah pada hari tertentu atas nikmat yang Allah berikan, berupa memperoleh nikmat atawa diselamatkan dari bahaya. Dan perbuatan syukur tersebut diulang pada hari yang sama setiap tahunnya. Bersyukur kepada Allah bisa dilakukan dalam bentuk-bentuk ibadah seperti sujud syukur, berpuasa, sedekah, membaca alquran dan semacamnya. Kelahiran Nbai shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah nikmat yang sangat besar, tidak ada nikmat yang lebih agung dari dilahirkannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari itu, Nabi yang dengannya Allaah menyelamatkan kita dari jalan kesesatan.
3.       Hadist riwayat Imam Muslim bahwa Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa hari senin, maka beliau menjawab :
ذلك يَومٌ وُلِدتُ فِيهِ
“Hari itu adalah hari di mana aku dilahirkan.” (H.R.Muslim)
Hadist ini menunukkan bahwa Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam melakukan puasa senin karena bersyukur kepada Allaah subehaanahu wata’ala bahwa pada hari tersebut beliau dilahirkan. Ini adalah isyarat dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa sebagaimana pada hari senin beliau berpuasa karena bersyukur kepada Allaah subehaanahu wata’ala atas kelahiran beliau kita melakukan perbuatan syukur kepada Allah atas kelahiran beliau pada hari itu, demikian juga pada tanggal kelahiran beliau kita melakukan perbuatan syukur dengan membaca alquran, membaca kisah kelahirannya dan bersedekah. Karena puasa senin diulang setiap minggunya, berarti peringatan maulid juga diulang setiap bulannya.


Fatwa Beberapa Ulama Ahlussunnah

1.       Imam Al Hafidzh Ibnu Hajar al ‘Asqalany, beliau mengatakan : “Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari as salaf as saleh pada tiga abad pertama, tetapi meski demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barang siapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan tidak menjauhi lawannya; hal-hal yang buruk, maka itu adalah bid’ah hasanah.” Al Hafidzh Ibnu Hajar juga mengatakan : “Dan telah Nampak bagiku memasukkan peringatan Maulid ke dalam dalil yang tsabith (sahih).

2.       Imam Al Hafidzh as Suyuthy, beliau mengatakan dalam risalahanya Husnu al Maqshid Fy ‘Amal al Maulid : “Menurutku : pada dasarnya peringatan maulid; berupa berkumpulnya orang, membaca alquran, meriwayatkan hadist-hadisttentang permulaan sejarah Nabi dan tanda-tanda yang mengiringi kelahirannya, kemudian disajikan hidangan lalu dimakan dan bubar setelahnyab tanpa ada tambahan-tambahan lain, adalah termasuk bid’ah hasanah yang pelakunya akan memperoleh pahala, karena itu merupakan perbuatan mengagungkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan kelahiran Nabi yang mulia. Orang yang pertama kali merintis peringatan maulid ini adalah penguasa Irbil, Raja al Muzhaffar Abu Sa’id Kawkabri Ibnu Zainuddin Ibnu Buktukin, salah seorang raja yang hebat, agung dan dermawan. Beliau memiliki peninggalan dan jasa-jasa yang baik, dan dialah yang membangun al Jami’ al Muzhaffary di lereng gunung Qasiyun.”
3.       Al Hafidzh as Sakhawy sebagaimana disebutkan dalam al Ajwibah al Mardhiyyah (3-1116-1120): “Peringatan Maulid Nabi belum dilakukan oleh seorang-pun dari as salaf as saleh pada tiga abad pertama yang mulia, melainkan terjadi kemudian. Dan ummat islam di setiap daerah dan kota-kota besar senantiasa mengadakanperingatan maulid Nabi pada bulan kelahiran beliau.
Mereka mengadakan jamuan-jamuan makan yang luar biasa dan diisi dengan dengan hal-hal yang menggembirakan dan baik. Pada malam harinya mereka mengeluarkanberbagai macam sedekah, mereka menampakkan kegembiraan dan sukacita, mereka melakukan kebaikan-kebaikan lebih dari biasanya. Mereka bahkan meramaikan dengan membaca buku-buku maulid. Dan nampaklah keberkahan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan maulid secara merata. Dan ini semua telah teruji.”  Kemudian as Sakhawy mengatakan : “Tanggal kelahiran Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menurut pendapat yang paling sahih adalah malam Senin, tanggal 12 bulan Rabi’ul Awwal, dan menurut suatu pendapat: malam tanggal 2, 8, 10 dan masih bada pendapat-pendapat lain.

Oleh karenanya tidak mengapa melakukan kebaikan kapanpun pada hari-hari dan malam-malam ini sesuai dengan kesiapan yang ada, bahkan baik jika dilakukan pada hari-hari dan malam-malam bulan Rabi’ul Awwal seluruhnya.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About